KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA GEMPOLAN

Sesuai intruksi presiden Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kabupaten Tulungagung mencatat capaian progres Musyawarah Desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih telah mencapai 100 persen khususnya di Desa Gempolan

Pada hari kamis tanggal 15 mei 2025 telah terbentuk pengurus koperasi merah putih Desa Gempolan.sebanyak 5 orang telah terpilih sebagai pengurus inti dan juga 3 orang sebagai pengawas salah satunya Kepala Desa Gempolan Ibu Rusminah Spd. Mpd. Dengan arahan dari Bapak Camat acara berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti namun ada juga pandangan yang berbeda terkait tentang pemilihan pengurus.

Camat Pakel Bpk Imam Suwoyo S.Sos M.si mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program tersebut melibatkan 19 Kementerian Negara/ Lembaga di tingkat Nasional.

Tujuan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dalam pelaksanaannya akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Dengan Langkah yang tepat dan cepat desa Gempolan telah menyelesaikan pemberkasan akta notaris dan sudah rampung 100 persen,serta pengesahan ke Kementerian Hukum dan Ham.

Untuk itu mari kita sukseskan program Koperasi Desa Merah Putih ini dengan sebaik-baiknya

Postingan Terkait